UU Paten Program Komputer, dan Industri Digital Nasional

World Intellectual Property Organisation (WIPO), organisasi PBB di bidang kekayaan intelektual, dalam publikasinya “Patent Protection for Software-Implemented Inventions Patents PCT-The International Patent System” (2017) menyoroti pentingnya pembaruan undang-undang kekayaan intelektual untuk menanggapi perkembangan teknologi yang pesat.
Laporan tersebut mengungkap bahwa perlindungan paten perangkat lunak belum setara dengan invensi berbasis perangkat keras di banyak negara. Padahal, perangkat lunak memainkan peran utama dalam mendorong ekonomi digital global.
Manfaat Paten untuk Inovasi Perangkat Lunak
Paten perangkat lunak memberikan keuntungan signifikan bagi para inovator. Selain menjamin pengembalian yang adil atas investasi penelitian dan pengembangan (R&D), paten juga mendukung kolaborasi bisnis. Sayangnya, banyak inovasi perangkat lunak hanya dilindungi melalui hak cipta atau rahasia dagang, yang tidak memberikan insentif sekuat rezim paten.
Contoh nyatanya adalah inovasi perangkat lunak dalam industri telepon pintar, seperti yang dilakukan oleh Qualcomm. Teknologi ini memberikan dampak besar pada fungsi dan performa perangkat. Di sisi lain, kurangnya perlindungan paten dapat merugikan inovasi, terutama bagi startup yang bergantung pada kekayaan intelektual sebagai aset utama mereka.
Indonesia dan Pentingnya Perlindungan Paten
Indonesia, dengan sumber daya manusia digital yang melimpah, memerlukan ekosistem yang kondusif bagi kreativitas. Transformasi digital saat ini membutuhkan sistem paten yang relevan dengan teknologi terkini.
UU Paten Baru di Indonesia telah merespons kebutuhan ini dengan memberikan ruang yang lebih jelas untuk perlindungan perangkat lunak. Dalam undang-undang tersebut, inventor didefinisikan sebagai individu atau badan hukum yang menciptakan invensi melalui ide atau kegiatan inovatif. Definisi ini menegaskan pentingnya manusia sebagai pemegang hak atas paten.
Meskipun kecerdasan buatan (AI) sering digunakan dalam pengembangan solusi inovatif, UU Paten Baru menegaskan bahwa hak atas paten tetap dimiliki oleh manusia atau badan hukum. AI hanya dianggap sebagai alat, bukan inventor. Hal ini konsisten dengan praktik internasional di Inggris, AS, dan Australia, di mana hak kekayaan intelektual tetap berada pada individu manusia.
Perlindungan paten untuk perangkat lunak adalah langkah penting dalam mendorong inovasi dan ekonomi digital. Dengan regulasi yang tepat, seperti UU Paten Baru di Indonesia, pelaku industri dapat lebih percaya diri untuk menciptakan solusi teknologi yang relevan dan kompetitif.