Suzuki Honda dan Daihatsu Soal Kenaikan Harga Awal 2025
JAKARTA, – Memasuki 2025, sejumlah pabrikan mobil di Indonesia mulai menaikkan harga jual kendaraan. Kenaikan ini dipengaruhi oleh kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen, berlaku awal tahun ini untuk kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Dari pantauan di beberapa situs resmi seperti Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Toyota, hampir semua model kendaraan mengalami kenaikan harga. Randy R. Murdoko, Department Head of 4W Sales PT Suzuki Indomobil Sales (PT SIS), menyatakan bahwa penyesuaian harga yang dilakukan lebih disebabkan dampak kenaikan PPN.

Awal tahun ini memang ada beberapa isu yang berdampak pada harga terkait kebijakan, tapi yang sudah terimplementasi
adalah kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Jadi, untuk meminimalisir, kami hanya melakukan penyesuaian 1 persen saja,” kata Randy di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Penyesuaian Harga pada Segmen Kendaraan
Randy menjelaskan, meskipun segmen mobil penumpang mengalami kenaikan harga menyesuaikan PPN, produk komersial
seperti Suzuki Carry dan APV blind van masih menggunakan tarif PPN 11 persen. Sementara itu, kebijakan opsen pajak yang berbeda di setiap provinsi belum diimplementasikan secara merata.
“Pemerintah melihat, untuk meningkatkan industri otomotif di awal tahun, kebijakan opsen pajak masih ditunda, dan ini kami sambut dengan baik,” tambah Randy.
Hal serupa diungkapkan oleh Sri Agung Handayani, Direktur Marketing and Planning & Communication Astra Daihatsu Motor (ADM).
Menurutnya, kenaikan harga on the road (OTR) lebih banyak dipengaruhi oleh kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk model kendaraan yang sudah dikenakan PPnBM.
“Harga di situs kami adalah harga DKI Jakarta. Kenaikan harga OTR hanya dipengaruhi oleh kenaikan PPN dan penyesuaian biaya BBN karena pergantian tahun kendaraan,” jelas Agung.
Di sisi lain, Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), menambahkan bahwa penyesuaian harga juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk model kendaraan. Rentang penyesuaian harga bergantung pada kebijakan internal masing-masing pabrikan.
Kenaikan harga kendaraan ini diharapkan tidak mengurangi minat konsumen terhadap produk otomotif. Dengan penundaan implementasi opsen pajak di beberapa daerah, pabrikan mobil optimis dapat menjaga daya saing di pasar.
Kebijakan baru ini memberikan tantangan sekaligus peluang bagi pelaku industri otomotif untuk tetap kompetitif sambil menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Pabrikan juga terus berupaya memberikan penawaran yang menarik kepada konsumen untuk menjaga stabilitas pasar di tengah perubahan kebijakan.