Indonesia Darurat Konten Bahaya, Prabowo Minta Aturan Perlindungan Anak Rampung dalam 2 Bulan
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto
telah memerintahkan agar aturan perlindungan anak di ruang digital segera disusun dalam waktu satu hingga dua bulan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, pada Minggu (2/2/2025).

Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komdigi, Kemendikdasmen, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mengadakan rapat di Istana untuk membahas penyusunan regulasi ini.
“Presiden melalui penyampaian Pak Seskab (Menteri Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital agar dapat diselesaikan dengan secepatnya, dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya.
Darurat Konten Berbahaya untuk Anak
Kebutuhan mendesak terhadap aturan ini tidak lepas dari situasi darurat yang dihadapi Indonesia
dalam menghadapi berbagai ancaman digital terhadap anak-anak. Saat ini, Indonesia tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia yang menghadapi masalah konten pornografi anak.
Selain itu, pemerintah juga dihadapkan pada berbagai ancaman lain di ruang digital yang menyasar anak-anak, seperti:
- Judi online yang semakin marak dan menargetkan anak-anak sebagai korban.
- Perundungan digital (cyberbullying) yang berdampak negatif pada kesehatan mental anak.
- Kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di ruang daring.
- Eksploitasi anak melalui media sosial dan platform digital.
“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” ujar Meutya.
Langkah Pemerintah dalam Menindaklanjuti Arahan Presiden
Menindaklanjuti arahan ini, Kementerian Komdigi, Kementerian Kesehatan, Kemendikdasmen, dan Kementerian PPPA telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Kerja yang akan bertugas merumuskan aturan perlindungan anak di dunia digital.
Sebagai bagian dari upaya ini, Meutya juga mengusulkan kepada Kemendikdasmen untuk mengurangi penggunaan telepon genggam dalam kegiatan belajar siswa, terutama dalam hal tugas sekolah.
“Salah satunya saya pernah sampaikan juga pada Pak Mendikdasmen bagaimana kalau tugas-tugas sekolah saat ini tidak lagi menggunakan gadget tapi secara manual saja untuk hal-hal tertentu,” ujar Meutya.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan anak-anak terhadap perangkat digital serta meminimalisir paparan terhadap konten berbahaya di internet.
Dengan percepatan regulasi ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat lebih terlindungi dari ancaman dunia digital yang semakin kompleks. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera diterapkan dalam waktu dekat guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Regulasi ini juga diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menangani berbagai kejahatan digital yang menyasar anak-anak, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang mereka di era digital.