Diminta Daftarkan Mobil Hybrid Berlaku 1 Januari 2025 Produsen Agar Dapat Insentif
Pemerintah Berikan Insentif Mobil Hybrid Mulai 1 Januari 2025
techytimenews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus mendorong pengembangan industri kendaraan listrik dengan memberikan stimulus baru untuk mobil hybrid. Insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP) sebesar 3 persen kini resmi diberlakukan.

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita meminta para produsen kendaraan hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek-merek mobil mereka agar dapat memanfaatkan insentif ini mulai 1 Januari 2025.
“Produsen mobil hybrid di Indonesia harus segera mendaftarkan produk mereka ke Kementerian Perindustrian. Dengan begitu, mereka bisa menikmati insentif ini mulai tahun depan,” ungkap Agus dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Program LCEV dan Ketentuan TKDN
Agus menjelaskan bahwa insentif untuk mobil hybrid merupakan bagian dari program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021. Program ini mencakup kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat utama.
“Program LCEV ini mencakup kendaraan hybrid, dengan syarat TKDN tertentu yang harus dipenuhi oleh produsen untuk dapat ikut serta,” jelas Agus lebih lanjut.
Penjelasan Menko Perekonomian tentang Insentif
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menegaskan bahwa mobil hybrid secara resmi masuk dalam program PPNBM DTP. Ia juga menyebutkan adanya pembebasan bea masuk EV CBU yang masih berlanjut.
“Pemerintah memberikan diskon 3 persen PPNBM untuk kendaraan hybrid. Ini merupakan bagian dari upaya kami mendorong adopsi kendaraan rendah emisi,” ujar Airlangga.
Insentif Kendaraan Listrik Berbasis Baterai
Selain insentif untuk mobil hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai dengan TKDN tertentu. Hal ini mencakup:
- Kendaraan listrik roda empat berbasis baterai yang diproduksi lokal maupun impor.
- Pembebasan PPNBM untuk kendaraan EV CBU dan CKD.
“PPNBM untuk kendaraan berbasis baterai tetap ditanggung pemerintah, baik untuk impor maupun produksi lokal,” tambah Airlangga.
Melalui insentif ini, pemerintah berharap dapat mempercepat transformasi menuju kendaraan rendah emisi di Indonesia. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam industri otomotif global berbasis energi bersih.