Menkeu Industri Keluarkan Biaya Riset, Dapat Pengurangan Pajak 3 Kalinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan kebijakan insentif pajak terbaru bagi pelaku industri yang melakukan kegiatan riset dan inovasi.
Melalui kebijakan ini, perusahaan yang mengeluarkan biaya untuk riset dan pengembangan (R&D) berhak mendapatkan pengurangan pajak hingga tiga kali lipat dari nilai pengeluarannya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat transformasi ekonomi berbasis inovasi dan teknologi.
Diharapkan, dunia usaha semakin terdorong untuk menciptakan solusi kreatif, meningkatkan daya saing, dan memperluas investasi di sektor strategis.
Menkeu Industri Keluarkan Biaya Riset, Dapat Pengurangan Pajak 3 Kalinya
Sri Mulyani menyatakan bahwa pengeluaran untuk riset tidak boleh dianggap sebagai beban semata, tetapi sebagai investasi jangka panjang
. Indonesia selama ini masih tertinggal dalam hal anggaran riset dibandingkan negara-negara maju. Lewat insentif ini, pemerintah ingin mengubah cara pandang industri terhadap pentingnya penelitian.
“Negara-negara yang maju adalah mereka yang menghargai riset. Maka dari itu, kami hadirkan skema super deduction tax ini sebagai insentif konkret,” ujar Menkeu dalam konferensi pers.
Mekanisme Super Deduction Tax untuk Industri
Insentif ini diberikan dalam bentuk super deduction tax, yaitu pengurangan pajak penghasilan hingga maksimal 300% dari nilai pengeluaran untuk kegiatan riset dan pengembangan tertentu.
Skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang diperbarui dengan regulasi terbaru agar lebih relevan dengan kebutuhan industri saat ini.
Untuk bisa memperoleh insentif tersebut, perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan rencana kegiatan riset ke Kementerian Keuangan dan Badan Riset Nasional.
Nantinya, pemerintah akan melakukan evaluasi dan verifikasi sebelum insentif diberikan.
Prioritas untuk Industri Strategis
Kebijakan ini menyasar berbagai sektor, namun akan diberikan prioritas kepada industri strategis seperti farmasi
teknologi informasi, energi terbarukan, dan pertanian modern. Selain itu, perusahaan yang menggandeng universitas atau lembaga riset lokal juga akan mendapatkan nilai tambah dalam proses evaluasi.
Langkah ini bertujuan untuk mempererat kerja sama antara dunia industri dan akademisi dalam mendorong lahirnya inovasi-inovasi yang aplikatif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Harapan Pemerintah: Kemandirian Teknologi Nasional
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi tonggak untuk mendorong kemandirian teknologi nasional.
Dengan meningkatnya aktivitas riset di dalam negeri, Indonesia bisa mengurangi ketergantungan pada produk dan teknologi luar.
Menurut data Bappenas, kontribusi riset terhadap PDB Indonesia masih di bawah 1%, jauh dari negara-negara maju yang bisa mencapai 2–3%.
Oleh karena itu, insentif ini dianggap sebagai langkah yang krusial untuk memperbaiki ekosistem inovasi nasional.
Pelaku Industri Sambut Positif Kebijakan Ini
Sejumlah asosiasi industri menyambut baik langkah pemerintah. Mereka menilai kebijakan ini dapat menjadi pemicu penting bagi peningkatan daya saing Indonesia di pasar global.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa selama ini banyak perusahaan enggan melakukan riset karena
dinilai mahal dan tidak mendapatkan dukungan. Dengan adanya insentif pajak, risiko tersebut bisa ditekan.
Tantangan Implementasi: Regulasi Harus Sederhana
Meski mendapat sambutan positif, pelaku industri mengingatkan pentingnya simplifikasi birokrasi dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Beberapa pengusaha menyebutkan bahwa proses verifikasi dan pengajuan harus dibuat lebih transparan dan efisien agar tidak menjadi hambatan baru.
“Kalau regulasinya terlalu rumit, niat baik ini bisa gagal di lapangan,” ujar salah satu pelaku industri manufaktur.
Penutup: Menuju Ekonomi Berbasis Inovasi
Langkah Kementerian Keuangan dalam mendorong riset dan pengembangan melalui insentif pajak menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekonomi berbasis inovasi.
Dukungan seperti ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis yang adaptif, kreatif, dan kompetitif di era digital.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pelaku industri, dan akademisi, Indonesia dapat membangun masa depan ekonomi yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Baca juga:Unboxing HP Tipis Samsung Galaxy S25 Edge di Taipei